Kepada penyidik, lanjut Kompol Endy, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Dari pengakuannya, kedua pelaku sedang membutuhkan tambahan dana untuk memperbaiki sepeda motornya.
“Ngakunya hanya untuk mencari tambahan uang untuk menservis motor. Karena tidak ada uang, maka mereka melakukan hal demikian (Perampasan ponsel),” pungkas Kompol Endy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 12 tahun penjara. (Mascipoldotcom).







