ROKAN HILIR –LiputanToday.com_-Jajaran Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 47 orang tersangka.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 5 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, sementara 26 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami.
Narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.



