PT KS Bayar Ganti Rugi Rp.175,18 Miliar dan Pulihkan Lahan Karhutla 3000 Hektar

LiputanToday.Com, (Kotawaringin Barat) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 23 September 2021, menetapkan PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT. KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Melansir PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Majelis Hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK,  Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani di Jakarta. Sabtu, 25 September 2021.