PT.Palma 1 Disinyalir Tidak Penuhi Hak Karyawan Yang Cuti Haid

Liputantoday.com (Inhu) -, Sangat disesalkan perlakuan yang diterima oleh karyawan perusahaan PT.Palma 1 yang tidak dibayarkan haknya dikarenakan cuti haid/menstruasi.Hal ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Riau (FSBPI-KASBI), Wa’onasokhi Giawa pada media pada Selasa(15/10) di kantornya.

Temuan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Bung Giawa ketika melakukan kunjungan dari beberapa karyawati yang cuti pada saat Haid namun hak/upahnya tidak di bayar oleh oknum perusahaan PT.Palma 1.

“Tentu hal yang terjadi ini sangatlah tidak sesuai dengan ketetapan yang ada. Sebagaimana yang di atur dalam UU.No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 81 ayat (1) berbunyi, aturan cuti haid bagi karyawan perempuan sebagai berikut : (1) Pekerja / buruh perempuan yang dalam madiah haid merasakan sakit dan memberi tahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” jelasnya.

“Dan juga pada UU ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1 huruf (b) menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa HAIDNYA sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan. Dengan demikian jelas bahwa pada saat cuti HAID,upah karyawan wajib tetap di bayar oleh perusahaan” tambahnya.