Selanjutnya, Melakukan pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 sambil mengingatkan kepada para pedagang untuk mematuhi surat edaran Walikota Batam tentang PPKM Darurat No. 32 tahun 2021 di Wilayah Kelurahan Batu Besar.
Selain itu, Sertu Arifuddin menyampaikan, Sambil memberikan Sembako tim memberi himbauan penerapan Protokol Kesehatan kepada Pengelola Warung untuk membatasi Kapasitas Kursi, Meja hanya 25% serta menyarankan agar Take Away sampai pukul 20.00 WIB setelah itu segera ditutup, dan diharap warga untuk tidak beraktifitas diluar rumah dan membubarkan bagi warga yang berkerumun sambil mengarahkan kembali ke rumah masing-masing. terangnya.
Kegiatan Monitoring dan sekaligus Membagikan Sembako tersebut dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB berjalan dalam keadaan aman dan tertib.







