LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 02 Serda Sudarto Melaksanakan Kegiatan Komunikasi sosial (Komsos) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama para Warga di Kampung Mentina, Kelurahan Karas, Kota Batam.
Dalam hal ini Babinsa menghimbau kepada khususnya pemililik lahan kebun untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau panjang, selain itu Babinsa berharap warga untuk melaporkan kejadian apabila ada kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya Babinsa memberikan arahan kepada warga tentang pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (21 Jul 2020).






