Sejak dilaporkan, sambungnya, hingga saat ini sampai baliho pemasaran lahan berdiri, DLH Kota Batam masih saja terkesan bungkam dan belum adanya penindakan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku. Padahal, dirinya terus mengkonfirmasi dan mendesak pihak DLH Kota Batam untuk dapat menertibkan kegiatan yang sebelumnya di duga belum melengkapi izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku tentang pematangan lahan.
“Kita turut prihatin melihat lingkungan sekitar, baik dilokasi cut maupun fill nya, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pematangan lahan ini perlu untuk dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat,” tuturnya.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie belum bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp Aplikasi. (Tim).








