Sidang Tahir, Pengacara Sangat Yakin Kliennya Tak Bersalah dan Segera Bebas

LiputanToday.Com (BATAM) – Pengacara terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH terlibat debat panas dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sukamto, Selasa (12/11). Debat itu terjadi, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam pemeriksaan terdakwa Ferdian.

Semula, dakwaan uang Rp 200 juta dari Willian kepada Tahir ada buktinya versi JPU. “Kan ada buktinya soal transfer uang itu,” tanya Sukamto.

“Yang mulia, saya minta saudara JPU jangan alihkan ke sana. Sebab, pertanyaan ini sudah ditanya dan dijawab sendiri oleh Willian dan pihak bank BCA yang kita datangkan pada sebelumnya,” sela Supriyadi.

“Bahwa uang Rp 200 juta tak ada sangkut pautnya dengan jaul-beli aset. Arus uang bagi pengusaha soal biasa, Klien kami dengan Willian adalah partner bisnis. Jadi wajar, dan pak Willian sendiri ngaku tak ada ia beli aset sesuai dakwaan JPU. Sekarang kok diarahkan ke sana,” tambahnya.

Melihat proses sidang yang kian hangat suasananya, Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, dua anggota Majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren juga mengambil alih pertanyaan.

“Iya, saudara JPU yang sudah ditanya kemaren jangan ditanya lagi. Dilanjutkan ke pertanyaan yang lain. Bagi penasihat hukum terdakwa yang mana bagian tidak cocok menurut saudara penasihat hukum silakan sampaikan pada pledoi nanti,” kata Dwi.

Pada pemeriksaan itu,Tahir kembali membantah, dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan Aset PT Taindo Citratama. Ia mengatakan, aset seperti pada dakwaan, tidak pernah dijual kepada Willian. Ia bercerita, dia dan Willian adalah partner bisnis yang sudah berlangsung lama. Dakwaan yang mengatakan, ada bukti transfer Rp 200 juta dari rekening Willian kepada Tahir, adalah soal biasa dalam dunia bisnis.

“Tidak ada saya jual aset seperti yang dituduhkan. Yang ada, saya hanya memindahkan barang dari gudang Sekupang ke gedung milik Willian di Bukit Senyum. Bukan dijual tapi diperbaiki karena ada mekanik yang mau kerjain, Mesin itu sudah tua sebagian. Uang Rp200 juta itu adalah tak ada kaitannya pada jual-beli barang yang dimaksud dalam dakwaan ini. Bahkan mesin baru milik PT Taindo Citratama saya beli pakai uang saya 100 persen,” keterangan Tahir dalam persidangan.

Berita Terbaru