LiputanToday.com (Polewali Mandar) – Masa New Normal ini Penyidik Gakkum KLHK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu illegal tersangka BS, pengusaha Sawmill kelas terbesar di Polewali Mandar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk proses persidangan. Rabu (5/8/2020).
Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, SH menambahkan, kami berharap dengan dilakukannya Tahap II ini maka kasusnya dapat segera dilimpahkan ke persidangan. Rencananya, tersangka BS akan ditahan di Polres Polman, mengingat di masa pandemi ini Rutan sedang tidak menerima tahanan baru.
Penyidik Gakkum KLHK mempersangkakan BS dalam kasus, mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.








