LiputanToday.Com (BATAM) – Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan beragendakan keterangan saksi korban.
Sedianya, agenda ini menurut 184 KUHAP sudah lewat. Hanya saja, tampaknya Dwi memberikan ruang untuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban bernama Ludijanto Taslim. Kenyataannya, Selasa saat sidang itu dengan alasan sakit, Ludijanto Taslim lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan.
Pada persidangan tersebut, JPU Rosmalina Sembiring dan Sukamto membacakan kesaksian Ludijanto Taslim sesuai BAP dari kepolisian. Sekitar 40-an pertanyaan itu dibacakan di muka persidangan. Kuasa hukum Tahir Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara, sempat adu argumen dengan kedua JPU itu. Sebab kata Supariyadi, ketidakhadiran Ludijanto Taslim alasan sakit, patut diduga hanyalah sebuah akal-akalan semata.
“Alasannya sakit. Tapi surat sakitnya tidak dileges di KBRI di Amerika Serikat. Kan kalau surat dibuat di Amerika mau dibawa ke Indonesia sebagai alat bukti, harus dileges dulu ke KBRI. Alasan ini yang mulia menurut kami tidak logis. Dan ada lompatan logika menurut kami kalau kita kaji menurut KUHAP yang berlaku. Pasal 184 KUHAP jelas runutan pemeriksaan ini. Ini sudah masuk kita ke pemeriksaan ahli malah,” sela Supriyadi pengacara kondang asal Jakarta itu.
Suasana sidang sempat tegang. Sebab, JPU juga memberikan tanggapan. Menurut alasan JPU bahwa, yang mereka lakukan sudah sesuai pasal 162 KUHAP. Pasal 162 ayat (2) yang bunyinya, “Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. “Kami hanya berpatokan pada pasal ini. Kami sudah berusaha memanggil sebanyak lima kali. Tetapi saksi korban (Ludijanto Taslim, red) tidak dapat hadir karena sakit,” jawab JPU Sukamto.
Lagi-lagi, alasan JPU dipatahkan oleh Supriyadi. Pria kandidat Doktor ilmu hukum ini mengatakan, jika alasan sakit yang diajukan oleh Ludijanto Taslim benar, maka surat dokter Amerika harus ada. Dan surat itu dibuktikan Ke Asliannya, harus dilegalisir di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika. Selain itu, beberapa kejanggalan alasan Ludijanto Taslim yang disampaikan JPU adalah, surat sakit yang ada ternyata hanya pengajuan oleh anak Ludijanto Taslim. Anak Ludijanto Taslim datang kepada dokter di Amerika. Untuk memberitahukan bahwa ayahnya Ludijanto Taslim sakit.
“Yang membikin surat ini adalah anaknya. Anaknya menyampaikan ke dokter bahwa bapaknya sakit, Bukan dokter itu memeriksa orangnya. Kan kalau keterangan sakit, keterangan yang dibuat oleh dokter yang menyatakan orang itu sakit. Riwayat sakitnya apa. Tadi saya baca, anaknya menghubungi dokter di Amerika menyampaikan kepada dokter bahwa bapaknya sakit. Dan mau diperiksa,” jelas Supriyadi.
“Makanya dijelaskan oleh dokter belum tentu pasien itu menjadi pasien rumah sakit yang dituju. Baru konsultansi saja. Jadi, kalau menurut kesimpulan saya, anaknya datang ke dokter minta keterangan sakit bahwa bapaknya sakit. Tapi bapaknya tidak diperiksa oleh dokter itu. Makanya ada catatan di bawah, belum tentu orang tuanya menjadi pasien di rumah sakit yang dimaksud. Kalau kita tarik kesimpulan ini lagi, menandakan saksi korban Ludijanto Taslim tak gentleman menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.
Suasana sidang semakin seru. Sebab, dalam perjalanan sidang, Supriyadi menyerukan agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Alasan mutlak adalah, saksi korban tidak hadir. Dan hal ini juga menurutnya, tidak dibenarkan oleh KUHAP. “Klien kami bebas demi hukum,” sambung Supriyadi.





