Belakangan diketahui saksi ini merupakan atasan para Penggugat dengan jabatan sebagai Mandor.
Sedangkan Jimmy selaku Direktur PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari melalui kuasa hukumnya seolah membenarkan tuntutan para karyawannya. Terlihat sama sekali tidak mengajukan bukti surat untuk membantah tuntutan para karyawannya dan telah dicatat oleh petugas yang diperintahkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Duha, SH.
Pada saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, saksi dari Para Penggugat dengan jelas dan lugas menyampaikan bahwa PT SSTL benar dimiliki dengan Direktur Jimmy Ong. Pada saat ini perusahaan sawit tersebut telah beroperasi kembali dan menggunakan plank nama PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari akan tetapi Para Penggugat tak kunjung dipanggil kerja dan juga tidak memberikan pesangon kepada para penggugat.
Eko Ardiansyah, sebagai salah satu penggugat mengatakan, sebenarnya kami ada sekitar 63 orang yang di PHK oleh Jimmy Ong dari PT SSTL. Cuma untuk saat ini baru 19 orang yang sudah bersidang di Pengadilan, dan plank nama PT SSTL masih ada sampai saat ini.
Kuasa hukum para pekerja Harafuddin Sihombing, SH mengatakan, dari alat bukti dan saksi yang kita ajukan di perkara ini, dan pihak PT SSTL tidak mengajukan bukti surat sama sekali, “kami yakin berada di pihak yang benar dan gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Medan,” terangnya mengakhiri.
Dari pantauan awak media yang meliput di persidangan memang terungkap bahwa PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari bergerak di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit yang mengolah buah sawit dari kebunnya sendiri dan juga buah sawit milik masyarakat yang diproses menjadi CPO dengan hasil yang melimpah.(rls).








