Tak terima di PHK sepihak, Puluhan Karyawan Perusahaan Sawit Menuntut di Pengadilan Medan

LiputanToday.Com (Medan)-Gelombang PHK secara sepihak terhadap karyawan kembali terjadi di sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit di Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hubungan industrial yang digelar oleh pengadilan negeri Medan di ruang kartika pada senin 10 Oktober 2022.

Setidaknya tercatat 19 orang mantan karyawan PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari yang berkedudukan di kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan mengajukan gugatan terhadap Jimmy mantan bosnya.

Persidangan kali ini Penggugat atas nama Antoni Tampubolon, Eko Ardiansyah dkk, menghadirkan tiga orang saksi ke meja hijau.

Saksi Marulam Seven di hadapan hakim Pengadilan Medan setelah berjanji secara agamanya menjelaskan, saya dan 19 orang Penggugat ini di PHK dengan cara pengumuman dirumahkan oleh karena mesin boiler pengolahan sawit PT SSTL rusak, dan disuruh tunggu dirumah sampai dipanggil kembali kerja.

Lebih lanjut saksi lain atas nama Sorimuba Sinurat menerangkan, setelah dirumahkan pada 6 januaro 2020, 19 orang ini tidak pernah dapat gaji dan uang pisah atau pesangon dari PT SSTL, dan selama bekerja 19 orang ini tidak pernah dapat surat peringatan atau teguran dari perusahaan karena merugikan perusahaan.