TANAH RAKYAT RUMBAI DIRAMPAS UNTUK TOL, MAFIA BERKUASA, HUKUM KEMANA?

Slogan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah, sejauh ini masih seperti isapan jempol bagi masyarakat kecil. Realitas di lapangan menunjukkan, pemberantasan mafia tanah seolah hanya menyentuh mereka yang punya uang dan kekuasaan.

“Dimana keadilan untuk rakyat kecil seperti saya? Sudah mengadu ke Polda Riau, sudah menyurati BPN, tapi tidak digubris. Apakah hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” keluh Ferdinan dengan nada getir.

Surat permohonan penyelesaian sengketa tanah yang diserahkan ke Ketua BPN Kota Pekanbaru telah dua minggu mengendap tanpa jawaban. Warga bertanya, apakah Satgas Anti Mafia Tanah hanya sekadar simbol tanpa nyali di daerah?

Kasus Ferdinan menjadi bukti nyata bahwa mafia tanah bukan sekadar isu di Jakarta, tapi nyata merampas hak warga di Pekanbaru. Pemerintah pusat perlu segera turun tangan, sebelum kepercayaan rakyat pada slogan keadilan benar-benar padam di tengah suara jeritan masyarakat kecil yang kian tak terdengar.**(SHI GROUP)