LiputanToday.com – Duri | 10 November 2025 Dugaan pencairan pinjaman menggunakan tanah berstatus sengketa di wilayah Duri kembali memicu pertanyaan besar terhadap proses verifikasi kredit di Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Duri.
Tanah yang dimaksud diketahui telah dipasangi merek sengketa oleh kuasa hukum Doktor Martin sejak bulan Juni. Meski demikian, pihak yang disebut sebagai pemilik surat tanah, Manik, tetap mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri KC Duri pada bulan Juli — satu bulan setelah status sengketa dipasang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pinjaman tersebut berhasil dicairkan, meskipun kondisi tanah tersebut berada dalam pengawasan hukum.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, pihak bank melalui seseorang bernama Pardede menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah survei lapangan telah dilakukan sebelum kredit disetujui.
> “Untuk survey ke lapangan informasinya saya belum tahu, Pak. Karena status saya di sini sebagai marketing dan debitur tersebut bukan kelolaan saya,” ujar Pardede melalui pesan WhatsApp.
Ketika dimintai kontak debitur untuk konfirmasi langsung, pihak Bank Mandiri KC Duri menolak memberikannya dengan dalih kebijakan perlindungan data nasabah.
> “Kontak debitur kami tidak dapat diberikan kepada pihak luar karena kami memiliki kebijakan perlindungan data,” tulis pihak bank.








