LiputanToday.Com (Medan) – Penangkapan terhadap perkara Kasus Pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia dan Sunggal pada Tanggal 29 Januari 2021 lalu di Jl. Sempurna, No.1 – A Lingkungan III, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K.M.H, yang didampingi Kanit Resnya Iptu.Zuhatta Mahadi.S.TK.S.I.K, Panit Res Ipda Theo dan Ipda. Fandi mengatakan, “Dari pengakuan Tersangka, Seingatnya sudah 13 kali melaksanakan aksinya ditempat berbeda di Kecamatan Medan Helvetia”, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di TKP Kelurahan Cinta Damai Tanggal 29 Januari 2021, Tersangka CP (23) dan JT (24 (sudah tertangkap) dan FS masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka melancarkan aksinya di saat penghuni tidak berada di rumah, tersangka FS dan CP berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah, sedangkan JT berperan sebagai membantu menjualkan hasil curian.
Untuk diketahui CP dan JT berhasil ditangkap tanggal 7 Februari 2021 dan perkaranya sedang di tangani, sedangkan FS di terbitkan DPO.
Tersangka CP berhasil di bekuk hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 Pukul 12.00 Wib di Jalan Pasar 1 Lingkungan II Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia, sedang JT di bekuk tanggal 7 Februari 2021 Pukul 15.30 Wib di Jalan Pasar II Kelurahan Cinta Damai Medan Helvetia, ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Rabu (17/02/2021)..
Adapun barang bukti yang dapat Kami amankan dari tangan Tersangka, berupa Tabung Gas 1 Buah, TV Merk Polytron 1 Unit.








