Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto Belum Ditahan

Sementara Kasi intel kejaksaan Negeri Jeneponto yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres jeneponto sejak Kamis,13 Februari 2020 kami sudah P-21kan dan tadi pagi sebelum kasi pidsus bersama Kajari ke Makassar untuk menangani kasus lain, beliau langsung memberikan hasil P-21 ke penyidik Polres jeneponto.

“Kami menunggu barang bukti beserta tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Polres Jeneponto,” ujar Kasi Intel Kejari Jeneponto.

Pengunjuk rasa berkomitmen akan terus mengawal dugaan korupsi tersebut sampai tuntas.

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I yang dikerjakan pada 2016 oleh Dinas PU Jeneponto merugikan negara sebesar Rp 644 juta.

Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Jeneponto masing-masing MT, AM, AS, RM dan AA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2019 lalu. (Red/Gam/Sub).