Selain itu, masyarakat ada yang menolak keluarganya dimakamkan dengan prosedur COVID-19, terutama untuk pasien yang hasil tes swab-nya negatif atau bahkan belum dilakukan tes sama sekali.
“Ada beberapa kalangan masyarakat berpendapat bahwa terkena COVID-19 adalah aib apabila positif,” kata Teddy Lhaksmana.
Hal itu kemudian diperparah dengan adanya isu beberapa rumah sakit mengambil keuntungan yang tidak wajar dari jenazah yang dimakamkan secara prosedur COVID-19. Isu lainnya adalah rumah sakit membayar orang untuk mengaku pasien COVID-19.
“Adanya isu masyarakat dibayar untuk mengakui pasien COVID-19 merupakan isu yang tidak benar,” tegas Teddy Lhaksmana.
Sementara itu, terkait adanya penolakan Rapid Test, Waka BIN menjelaskan karena adanya surat edaran yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berisikan imbauan kepada seluruh MUI dan ulama se-Indonesia agar tidak melakukan Rapid Test karena merupakan modus operasi negara komunis China. “Dan MUI sudah mengklarifikasi bahwa surat edaran itu tidak benar,” ungkap Teddy Lhaksmana.
“Dari beberapa isu yang beredar di masyarakat tersebut tujuan utama adalah untuk memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap tenaga medis,” tambahnya.
Oleh karena itu, BIN menyarankan Gugus Tugas untuk tetap memberikan sosialisai dan edukasi dan mengcounter isu-isu negatif yang beredar serta melakukan proses hukum yang tegas dan terukur terhadap penyebar berita bohong atau hoaks.
Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota. (Kabaharkam Polri/red).








