Kapten Kapal Berbendera Vietnam yang Selundupkan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan

LiputanToday.Com (PONTIANAK) – Berkas pemeriksaan Gakkum KLHK terhadap LVH (40), warga negara Vietnam yang diduga memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal), dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar. LVH merupakan kapten kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi asal Indonesia yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

LVH berhasil diamankan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan (16), Burung Tetua Maluku (10), Elder Bird Koki (3), White Elder Bird (3), Yellow Crested Elder (3) dan King’s Elder (1). Dari hasil pemeriksaan Suspek LVH hewan tersebut akan dibawa ke Vietnam. Hewan-hewan itu dibeli dari beberapa orang. Asal usul hewan ini masih dalam penyelidikan. Penyidik ​​saat ini sedang menjajaki kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas (internasional) hewan yang dilindungi.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia. Penyelundupan oleh Warga Negara Asing merupakan ancaman terhadap kelestarian jantung dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan hewan yang dilindungi adalah kejahatan transnasional yang serius dan menjadi perhatian internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan bertindak tegas, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan keadilan.

“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada LANTAMAL XII Pontianak, POLDA Kalbar dan KEJATI Kalbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara aparat penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya hati,” tambah Rasio Sani. Rabu 15 Februari 2023.

Sementara itu, Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan Penyidik ​​Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyelidikan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dalam perbuatan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.