Tewasnya adik Ipar Edo Kondologit, Kadiv Humas: Propam sudah Turun Langsung Selidiki Kasusnya

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab adik ipar penyanyi Edo Kondologit George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas saat di tahan di Mapolres Sorong Kota.

Ary menyampaikan, awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan, Riko ditangkap pada Kamis (27/8) lalu sekitar pukul 23.00.

“Sebagaimana di atur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keteranganya, Minggu (30/08/2020).

Pada saat itu, kata Ary, diduga dibawah pengaruh alkohol, Riko masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP, pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.

Antara korban dan pelaku, sambung Argo, sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko, untuk mencari mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri namun menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.