Tidak Dibayarkan Haknya, Pekerja Gugat PT Bianglala Karya Utama di PN Tanjungpinang

LIPUTANTODAY.com – Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA antara Pekerja sebagai Penggugat melawan PT. Bianglala Karya Utama sebagai Tergugat akan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Widodo. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Minggu (24/7/2023).

Diketahui sebelumnya Penggugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sementara Tergugat tidak menghadirkan Saksi sama sekali. 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan pihak Penggugat memberikan keterangan bahwa Penggugat adalah seorang pekerja tetap di PT. Pasifik Karya Makmur sejak tahun 2010 sampai 2021. Namun, yang menjadi gamenya adalah para saksi baru mengetahui Penggugat sebagai pekerja PT. Bianglala Karya Utama sejak terjadi perselisihan ini, selama ini kami tahunya kami kerja di PT. Pasifik Karya Makmur, tidak ada PT. A, B, C, dan D, bos kami sama ujar para saksi pada agenda pembuktian beberapa minggu lalu.

Perkara ini berawal dari kebijakan perusahaan yang akan menerapkan sistem perjanjian tertulis yang diberlakukan bagi setiap pekerja di PT tersebut terhitung dari tahun 2021, kemudian diumumkan untuk semua pekerja agar mau menandatangani perjanjian kerja yang telah dibuat sedemikian rupa, dengan konsekuensi bagi pekerja yang tidak mau menandatangani akan perusahaan putuskan hubungan kerjanya dan hanya menerima uang sebanyak 3 (tiga) bulan gaji.

Terhadap hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Agung Ramadhan Saputra, S.H., menyampaikan itu adalah suatu kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya mengatur tentang kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan, sehingga apabila ada yang menyimpang pihak yang dirugikan berhak untuk menyelesaikan sampai mengajukan gugatan.

“Kalau saya di pihak perusahaan ini, perjanjian dibuat untuk kepastian hukum perusahaan, tetapi ketika saya di pihak pekerja ya walaupun perjanjian itu dibuat untuk kepastian hukum perusahaan jangan sampai mengurangi atau menghilangkan hak pekerja karena hal itu telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sedemikian rupa”, tuturnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Penggugat, kami sudah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan nanti Senin (24/7/23), apapun hasilnya kami tetap menghormati putusan pengadilan.

(Red)