Tim Cobra Sat Resnarkoba Obrak Abrik dan Ringkus 3 Pengedar 1.170 Pil Koplo

LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang “Mengobrak-abrik” Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Dalam operasi tersebut, Tim Cobra berhasil mengamankan 3 orang sekaligus. Mereka adalah Mohamad Iwan (30) warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Mohamad Mustakim (24) warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, dan Hariyanto (46) warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Jumat (15/11/2019).

Meskipun seluruhnya ditangkap di Kecamatan Sumbersuko, Namun mereka ditangkap oleh Tim Cobra ditempat yang berbeda. Iwan dan Mustakim sendiri ditangkap di dapur rumah pelaku Iwan tepatnya di dusun Karang Anyar, desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, lantaran diketahui sedang berpesta Sabu di rumah pelaku. Tim Cobra pun berhasil mengamankan 0,05 gram Sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Sedangkan Hariyanto ditangkap di rumahnya yang berada di dusun Karang Anyar, desa Purwosono, Kecamatn Sumbersuko, atas kepemilikan obat terlarang. Dari tangan tersangka, didapati total 1.170 butir Pil Koplo warna putih dengan logo Y yang disembunyikan di 6 bungkus rokok yang berbeda. Selain itu, Tim Cobra juga menemukan uang sebesar Rp. 91.000,00 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Ketiga para pelaku pun langsung digelandang ke kandang Cobra yang berada di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengatakan akan terus gencar memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.