Liputantoday.com (Pekanbaru) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu malam (30/11/24), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
“Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda, ” ujar Kaderismanto.
Adapun APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp 9,2 triliun lebih.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi menyampaikan terimakasih atas disetujuinya Ranperda APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 menjadi Perda.
“Terimakasih, kita semua berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat segera kita laksanakan, ” harapnya.








