Waduh..! 50 Dompeng di Tanah Kali, Diduga Sekeluarga Berlindung Terhadap Oknum DPRD Kuansing 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161:

Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.

3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Redaksi/team