8 Bulan Jalankan Prostitusi Online, Akhirnya Mucikari di Bekuk Polisi

LiputanToday.Com (ASAHAN) – Seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi secara online ditangkap Petugas Polres Asahan di salah satu hotel di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

Tersangka yang berinisial R-A-H ini dibekuk petugas Kepolisian di hotel Central jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Rabu (08/01/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggan nya.

Terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang mucikari yang menjual Jasa Layanan Sex berbayar secara Online melalui aplikasi media sosial. Petugas yang mendapat informasi melakukan melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan sex kepada sang mucikari. Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkan nya ke kamar yang sudah di informasikan, kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

“Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanita nya yang baru saja diantarnya kepada pelanggan nya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan”, jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar jumpa pers di Polres Asahan, Kamis (23/01/2020).