BENGKALIS —LiputanToday.com_- Suasana di depan areal perkebunan PT Tumpuan, Kecamatan Bathin Solapan, memanas namun tetap terkendali ketika ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu dan Adat Nias dari Desa Petani dan Desa Buluh Manis menggelar aksi damai besar-besaran, Senin (20/4/2026).
Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, gelombang massa menyuarakan satu pesan tegas: hentikan dugaan praktik diskriminasi sistematis yang dinilai telah berlangsung lama terhadap masyarakat adat dan pekerja lokal.
Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia menjadi akumulasi kekecewaan panjang atas konflik sosial, persoalan lahan, ketenagakerjaan, hingga dugaan tindakan represif yang disebut warga terus berulang tanpa penyelesaian konkret.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan disebut telah memasuki fase kritis setelah berbagai upaya dialog sebelumnya berujung buntu.
Perwakilan masyarakat Melayu, Sukardi, bersama tokoh adat Nias, S. Hondro, menegaskan bahwa kehadiran perusahaan perkebunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menciptakan jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat lokal.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi kami menolak diperlakukan sebagai orang asing di tanah sendiri. Yang kami hadapi hari ini adalah penghinaan terhadap martabat masyarakat adat,” tegas pimpinan aksi dalam pernyataan sikap.
Massa juga mengecam keras dugaan tindakan represif oknum keamanan perusahaan, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang ibu dari komunitas Nias yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan hukum.
Bagi warga, kasus tersebut menjadi simbol kegagalan perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dokumen resmi berisi 7 poin tuntutan utama yang mereka sebut sebagai syarat mutlak penyelesaian konflik:
1. Realisasi Plasma 20 Persen sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan No. 18 Tahun 2021.
2. Penegasan Tapal Batas HGU untuk menghindari tumpang tindih lahan dengan masyarakat.
3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal, menghentikan dugaan diskriminasi terhadap pekerja tempatan.
4. Jaminan Akses Melintas bagi warga yang selama ini bergantung pada jalur dalam areal perkebunan.
5. Transparansi Program CSR, termasuk penggunaan dan distribusi manfaat sosial perusahaan.








