6. Pengakuan dan Penghormatan Hak Adat masyarakat Melayu dan Nias.
7. Kebebasan Mencari Penghidupan, termasuk aktivitas memancing dan mencari ikan di wilayah konsesi yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi warga.
Bagi masyarakat, tujuh tuntutan tersebut bukan sekadar permintaan, melainkan hak konstitusional yang dinilai selama ini terabaikan.
Sekitar 200 massa bertahan berjam-jam di lokasi aksi hingga memasang tenda. Hadir dalam pengamanan dan pengawasan antara lain Kapolsek Mandau, Kompol Primadona mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fharian Saleh Siregar, jajaran Intelkam dan Dalmas, Sekjen LMAR Bathin Solapan, serta organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Manager PT Tumpuan, Jensen Saragih, sempat menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf serta membuka ruang dialog. Namun langkah tersebut belum mampu meredam ketegangan karena warga menilai belum ada komitmen konkret.
Situasi baru mulai mencair setelah digelar mediasi tingkat tinggi di Hotel Grand Zuri pada malam hari. Direktur PT Tumpuan, H. Karim, akhirnya turun langsung bertemu perwakilan masyarakat adat, pimpinan aksi, serta perangkat desa.
Meski dialog telah berlangsung, masyarakat menegaskan perjuangan belum berakhir.
Mereka menolak janji lisan dan menuntut komitmen tertulis yang memiliki kekuatan hukum serta implementasi nyata di lapangan.
“Kami sudah terlalu sering diberi janji. Kali ini kami menunggu bukti,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik sosial di sektor perkebunan tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan formal semata. Ketika hak adat, akses ekonomi, dan rasa keadilan dipertaruhkan, masyarakat menunjukkan bahwa mereka siap berdiri di garis depan mempertahankan ruang hidupnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada PT Tumpuan dan pemerintah daerah, apakah mediasi akan menghasilkan perubahan nyata, atau konflik sosial i
ni justru memasuki babak yang lebih besar?.****








