LiputanToday.Com (JAKARTA) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Sindikat Internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp. 56,8 Milyar hasil Kejahatan dan 3 tersangka berhasil diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak Pidana Penipuan dengan Modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.
“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (07/09).
Sigit juga menjelaskan, Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Sigit memaparkan, Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.








