Liputantoday.com (Pekanbaru) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti produk makanan, obat-obatan illegal tanpa izin edar dan kosmetik pada Senin (4/11) di BBPOM Pekanbaru.
Seluruh barang bukti yang menghancurkan ini merupakan produk-produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang ditindak oleh Balai Besar POM Pekanbaru bersama dengan aparat hukum sepanjang tahun 2023-2024 dengan total nilai ekonomis sekitar Rp 2,9 Miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan pemusnahan ini Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pemusnahan simbolis disaksikan oleh instansi lintas sektor terkait.
Kemudian juga barang bukti yang disita juga dari 10 orang tersangka sejak tahun 2023 hingga 2024 dalam tindak pidana terkait obat dan makanan.








