LiputanTODAY.com (Magetan)-Pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan Dirut. CV. Agung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur. Jumat, 27 Desember 2019.
Keduanya, Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung tersangka korupsi proyek Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan.
Dilansir Magetan Today, berkas perkara Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan. Kemudian Kejari Magetan menjebloskan kedua tersangka ini ke Rutan Kelas II B Magetan karena telah memenuhi unsur materi dan Formil.
Tersangka, Daduk dan Naning dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta pada pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014.
Dikatakan Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, kedua tersangka langsung kita tahan hari ini, karena unsur Materi dan Formil telah terpenuhi.







