LiputanTODAY.Com (MAKASSAR ) – Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak pilih kasih dan bertindak tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Bahkan, Gakkum KLHK akan menyasar penanggung jawab, pemilik, pemodal dan bos besar atau direktur perusahaan yang terlibat kejahatan lingkungan.
Hal ini dibuktikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial UK dan RB. Tersangka RB diduga sebagai pemilik kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log. Sedangkan tersangka UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka pemilik kayu tanpa dokumen ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ketua tim PPNS Gakkum KLHK Sulawesi H. Waqqas mengatakan, kasus ini berawal dari hasil operasi tim Balai Gakkum KLHK dengan KPH Mataallo Kabupaten Enrekang. Tim operasi Gakkum berhasil mengamankan kayu Jati yang diduga berasal dari Kawasan Hutan lindung Mataallo dan kayu jenis rimba campuran yang tidak menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan, tim operasi mengamankan dan menyerahkan ke Penyidik. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan pemberkasan oleh JPU telah dinyatakan lengkap.
“Melalui penangkapan dan penahanan ini, tim Gakkum KLHK ingin memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa,” tandas Waqqas.
PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kemudian menyerahkan tersangka berinisial UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik dan tersangka RB sebagai kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log. “Keduanya merupakan tersangka perkara kepemilikan pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen,” kata H. Waqqas di Makassar. Rabu, (5/2/2020).







