BPKP dan KPK Didesak Periksa Potensi Kerugian Negara Akibat Swastanisasi PAM Jaya Jilid 2

LiputanToday.Com, (Jakarta)– Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta BPKP, BPK bahkan KPK untuk memeriksa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sistem Air Minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia.

Uchok meyakini adanya praktek monopoli air bahkan mengakibatkan kerugian negara dari adanya swastanisasi air Jakarta jilid 2 yang terkesan tergesa-gesa, sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima, akibat dari kerjasama pemanfaatan aset eksisting dan penyediaan aset baru (bundling) tersebut, PAM Jaya akan menderita kebocoran air (NRW) pada jaringan eksisting yang lebih tinggi dari NRW saat ini. Selain itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai 44,7 Triliun,” terang Uchok kepada awak media (20/10/2022).

Sehingga masih menurut Uchok, untuk menutupi kerugian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu, menetapkan kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 atau naik 150% dari tarif rata-rata PAM Jaya saat ini.

“Bukti nyata imbas dari kerjasama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia adalah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 779 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 yang dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.