“Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban,” ujarnya.
Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan Nada “Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,”.
Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain “Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya,”.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, melakukan Tipu Muslihat, melakukan Serangkaian Kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul”.
Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Penulis: Pane.
Editor : Navi.





