Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya. Hasil penyidikan ini yang diserahkan ke Oditur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Danpuspom TNI mengucapkan terimakasih kepada Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu menyidik dan mengungkap kasus ini. Selain pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 6 orang warga sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.
Lanjut, Danpuspom TNI mengatakan Proses penegakkan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, obyektif, profesional dan proporsional. Untuk itu kepada publik termasuk wartawan dapat mengikuti proses persidangan. (Puspen TNI/red).
Editor : Hanafi.








