“Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, Sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas” kata Mantan Kapolres Batubara itu.
Dari hasil interogasi Pelaku GN alias Burhan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial RI warga kecamatan Galang. Bahkan pelaku hanya disuruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serbajadi dengan upah sebesar Rp 250.000,-.
Lanjutnya, Bahkan pelaku GN alias Burhan juga mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli ke daerah Dolok Masihul dan Serba Jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya.
Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas kelas II Lubuk Pakam dalam kasus penganiayan.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai. (Rahmat Hidayat).








