Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 5, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali memantik sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu diduga beroperasi tanpa transparansi yang memadai terkait legalitas usaha, asal-usul barang, serta tata kelola distribusi minyak sawit mentah yang ditampung, Kamis (04/06/26).

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas penampungan CPO tanpa dokumen yang sah berpotensi menyeret berbagai konsekuensi hukum, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan hasil kejahatan, pelanggaran perizinan berusaha, hingga dugaan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah gudang penampungan CPO dalam skala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan CPO di berbagai daerah penghasil sawit, keberadaan gudang penampungan yang diduga menerima pasokan tanpa asal-usul yang jelas tentu menjadi perhatian serius.

Secara hukum, apabila suatu pihak dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas usaha yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, penyegelan lokasi, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.