Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Kepala Syahbandar Batam Terancam di Penjara

LiputanToday.Com (Batam) – Salahsatu mantan Kepala Kantor Pelabuhan (Kesyahbandaran) Batam Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjung Uncang Sularno, menjalani sidang perdana pada Selasa (25/2) siang di Pengadilan Negeri Batam. Kedua pejabat tersebut duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan dokemen.

Pada sidang perdana itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Christo E.N Sitorus didampingi hakim Marta Napitupulu dan Egi Novita. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. Sedianya, kedua terdakwa Bambang Gunawan dan Sularno menghadapi pembacaan surat dakwaan. Hanya saja, ditunda lantaran kuasa hukum kedua terdakwa belum menghadiri persidangan.

“Jadi kita tunggu dulu penasihat hukum terdakwa, Jadi sidang ditunda dan digelar pekan depan. Kepada terdakwa siapkan kuasa hukum ya. Jika tidak, Karena ancaman lima tahun ke atas negara akan siapkan kuasa hukum gratis,” ujar hakim.

Seperti diketahui kasus keduanya, berawal pada tahun 2010 kapal MV. Seniha-S IMO 870151987 berbendera Panama milik Bulk Blacksea Inc, warga negara Turki, Mustafa Erl. Kapal tersebut sedang melakukan perbaikan di Galangan Dry Docks Shipyard Pertama di Tanjung Ucang Batam, dengan menggunakan agen PT. Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen kapal.

Saksi Bowale Roy Novan selaku Direktur PT. Persada Prima Pratama mendapatkan kuasa dari Mustafa Erl sebagai perwakilan untuk menjaga, memelihara, pengalihan fisik dan melakukan pengurusan dokumen dan membayar biaya kapal tersebut.

Tahun 2016 ada pertemuan menjual kapal MV. Seniha di Batam yang dihadiri calon pembeli Dicki, Ira, Raef Sharaf El Din (DPO) dan pihak penjual diwakili oleh saksi Ronald Julianus serta pengacara Frans Tiwow, saksi Suryadi Kesuma, Andi Baktiar Komisaris PT. Pex Ocean.