LiputanToday.com (Jakbar) -, Polisi unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos). Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol. Hengki Haryadi SIK. MH, telah menangkap Oknum seorang Pilot.
Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan Aksi 22 Mei 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi SIK, MH. mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW (32) dan DS (26), mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap dikawasan Bekasi Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, Whatsapp, Instagram, maupun Facebook.
“Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota Siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” terang Kombes Hengki, pada Senin (27/05/19).
Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.








