Diduga Sebar Ujaran Kebencian Saat Aksi 22 Mei di Medsos, 2 Ojek Online Diciduk

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi.

Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi itu. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera.

“Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat,” tandasnya.

Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

“Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya. (Ashari).