LiputanToday.com (Pekanbaru) – Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indonesia tingkat DPD Provinsi Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menahan terduga korupsi dana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Elemen yang fokus dibidang antikorupsi di Indonesia itu berharap, terduga korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, segera ditahan.
“Kami mendesak terduga korupsi dan/atau penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “Multi Years” pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ditahan,” Kata Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indonesia tingkat Provinsi Riau, Emos, kepada tim media LiputanToday.com Kamis (20/06/2019).
Menurut Emos, penahanan terhadap terduga Bupati Bengkalis, AM tersangka suap atau gratifikasi dana proyek tahun jamak atau multi years (MY) itu harus dilakukan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Emos menyebutkan, penetapan tersangka korupsi dana proyek multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis ini merupakan kemajuan dari pengusutan pada beberapa tahun sebelumnya. Apalagi, dugaan korupsi dana pembangunan jalan itu terjadi pada tahun 2013-2015 hingga 2017 silam.
“Ada kesan berlarut-larutnya pengusutan kasus ini, Penetapan tersangka ini poin tersendiri bagi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa periode kepemimpinan mereka akan berakhir tahun 2019 ini,” Ujar Emos.
Ia menegaskan, penyelesaian pengusutan korupsi dana proyek multi years diwilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini harus menjadi fokus para pimpinan KPK dibawah komando Agus Rahardjo selaku ketua, sehingga tidak ada kesan pilih bulu atau main mata dalam penyelesaian perkara itu.
Disamping itu, lanjut dia (Emos-red), KPK juga harus menyelidiki atau menelusuri seluruh aliran dana proyek MY luar biasa tersebut, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
“Penyelidikan atau penelusuran lebih dalamnya lagi, untuk memastikan siapa saja yang terlibat. Jadi, siapa pun yang menikmati dana proyek pembangunan jalan secara tahun jamak atau multi years (MY) itu, wajib diusut. Jangan ada kesan main mata dalam penangannya,” Katanya.
Diketahui sebelumnya, lembaga hukum anti korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi, telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yaitu mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
“Namun setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang terkemuka dalam sidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, dan sebuah perkara baru sehingga KPK melakukan penyidikan untuk dua perkara,” Ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/5/2019) lalu.
Dimana yang pertama, dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, dan kedua dugaan suap terkait proyek “Multiy Years” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Kedua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. “Pada perkara pertama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015,” Ucap Syarif.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.








