Dituding Mencemarkan Nama Baik, LAKSI Mengecam Penyebar Berita Bohong Calon Wakil Walikota Tangsel

LiputanToday.Com (Tangsel) – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari membuat heboh publik di tanah air. Tak terkecuali di Kota Tangsel, Kasus ini ternyata sengaja dimainkan oleh kubu yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan framing di Medsos seakan-akan ada keterlibatan dari Rahayu Saraswati dalam ekspor udang Lobster ini, padahal merujuk informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaannya itu belum pernah melakukan Ekspor Benur sama sekali. Maka tuduhan itu diduga menggiring Opini Sesat soal ekspor lobster tidak terbukti.

Penggiringan opini sesat ini sengaja dimainkan untuk menjatuhkan Populatitas dan Elektabilitas bakal calon No urut 1 yang akan maju dalam Pilkada Kota Tangsel pada 9 Desember 2020 mendatang, terangnya Azmi Hidzaqi Sebagai Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Senin (30/11/2020) sore.

Lanjut Azmi Hidzaqi menuturkan, Ada upaya pembunuhan karakter dengan menuduh tanpa bukti dan mengiring ke opini sesat kepada Rahayu Saraswati, Jangan karena faktor Like and Dislike, Lantas melancarkan misi-misi dengan fitnah ataupun mengiring opini yang ngawur Soal Lobster, yang jelas itu fitnah yang keji.

“Kami melihat adanya rekayasa di medsos dengan sengaja membangun narasi kasus ini, sangat tendensius, dan menyebarkan kebencian tanpa dasar dan bukti kuat. Kelihatan sekali kubu lawan panik, sehingga harus membangun image Negatif kepada seseorang bakal calon wakil walikota Tangsel,” jelasnya.

Kita sudah Muak dan Resah dengan adanya propaganda hoax melalui medsos dan upaya menggunakan opini menyesatkan yang diarahkan kepada Rahayu Saraswati, Karena jelas ini merupakan pembunuhan karakter.

Serta lanjutnya kembali mengatakan, Kami mengecam aksi pihak-pihak luar yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian, tudingan yang tak mendasar berujung fitnah yang diarahkan ke pasangan nomor urut 1, Kami sangat mengecam ada pihak-pihak luar yang mempolitisasi isu-isu ini untuk mengkriminalisasi atau mengkerdilkan orang lain dengan cara-cara yang tidak etis, Selain itu juga Stop menciptakan Keonaran Publik dengan membangun opini sesat dengan memaksakan kasus ini kepada orang lain untuk tujuan provokasi. ungkapnya.