Di bidang sosial, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, PMKS serta kelompok rentan lainnya melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran seperti Bantuan Rumah Layak Huni, BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (nelayan dan buruh).
Dia melanjutkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya meningkatkan manajemen pengelolaan sampah diantaranya memperbarui Perda Pengelolaan Sampah, membentuk bank sampah di beberapa Desa dan Kelurahan, membentuk satuan tugas pengelolaan sampah, penyusunan Peraturan Daerah pengelolaan mangrove dalam kawasan APL, serta melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
“Pembangunan daerah tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik tetapi juga harus menyentuh aspek sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” tambanhnya.
Dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN), juga telah diwujudkan dengan di alokasikannya anggaran untuk pelatihan peningkatan kompetensi pejabat struktural dan fungsional.
Pemerintah daerah meyakini bahwa peningkatan kompetensi SDM ASN merupakan kunci mewujudkan birokrasi yang profesional.
Terhadap kepastian pembayaran TPP Pegawai, Honor Non ASN, ADD agar dibayarkan tepat waktu selama 12 bulan sehingga membangun perputaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka Pemerintah Daerah sangat mendukung pandangan tersebut dan akan berkomitmen melaksanakan pembayaran yang dimaksud.
Upaya lain adalah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah Daerah melalui mekanisme resmi akan mengusulkan skema ini kepada Kementerian PANRB. Tujuannya adalah agar kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel dan efisien dapat dipayungi oleh regulasi yang jelas, adil, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait tenaga Non ASN yang belum masuk kategori PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepulauan Meranti telah melayangkan surat resmi ke Kementerian PAN-RB yang mengusulkan agar Non ASN tersebut dapat di akomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dari segenap Fraksi-fraksi DPRD yang terus mengingatkan kami agar selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” ucap Wabup Muzamil di akhir pidatonya.***(SHI GROUP)








