Eks Dirut PT Hutama Karya & Pejabat Senior Ditahan KPK, Korupsi Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Rp205 Miliar

LiputanToday.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2022.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bersamaan dengan itu, KPK juga menahan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Keduanya datang ke Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Usai menjalani pemeriksaan, mereka digiring ke ruang konferensi pers untuk pemaparan konstruksi perkara.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka. Namun, Iskandar telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. PT STJ sendiri ikut dijerat sebagai tersangka korporasi.