Emak-Emak Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian dan Penghinaan Polisi di Tiktok Ringkus

Dengan Sangat menyesal dan menangis atas perbuatannya pelaku membuat video permintaan maaf dan menyesali akan perbuatannya, dan pelaku tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (MT).