LiputanToday.Com (Pekanbaru) – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru, 24-25 Oktober 2021, berhasil menghentikan peredaran kayu ilegal jenis meranti dan campuran, sebanyak 18 m3 yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. Tim menahan tiga supir truk HDG, S dan HSS serta dua kernet JH dan OS di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru, karena mengangkut kayu ilegal, tidak dilengkapi surat sah. Selasa, 26 Oktober 2021.
Keberhasilan penangkapan itu memanfaatkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah). Esok hari, 25 Oktober 2021, Tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 26 Oktober 2021.








