Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru Hentikan Peredaran Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.