LiputanTODAY.Com (MAKASSAR) – Lima belas tahun lalu, tepatnya 21 Februari 2005 terjadi musibah yang menelan korban jiwa setelah gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Leuwigajah Cimahi longsor.
Akibatnya, 147 orang meninggal dunia. Peristiwa kelam tersebut menjadi moment peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Hal ini sebagai pengingat dan titik awal komitmen secara nasional agar pengelolaan sampah lebih berwawasan lingkungan, salah satunya adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Bencana dari pengelolaan sampah yang buruk juga terjadi akhir tahun 2019 di Makassar Sulawesi Selatan. Selama kurang lebih 15 jam kebakaran dahsyat melanda Tempat Penampungan Akhir (TPA) Antang di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Kebakaran hebat ini menyisakan asap tebal yang mengitari permukiman dan ruas jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Untungnya tidak ada korban jiwa, tetapi 10 ekor sapi dilaporkan mati karena bencana ini.
Dampak pengelololaan yang buruk apabila dibiarkan akan menimbulkan bencana yang tidak bisa dihindarkan dimanapun kita berada. Belajar dari sejarah kelam tersebut, BBKSDA Sulsel selaku UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas mengelola 15 Kawasan Konservasi berupaya menggerakkan energi positif seluruh warga Kota Makassar sampai warga yang tinggal di dekat Kawasan konservasi untuk berbuat lebih nyata, yaitu merubah paradigma terhadap sampah.
“Bekerjasama dengan Pemda dan Satker KLHK Sulawesi Selatan serta mitra, kami membuat jadwal Street Campaign atau Kampanye Jalanan di lokasi strategis untuk lebih dekat dengan masyarakat untuk mengedukasi konservasi dan pengelolaan sampah merupakan salah satunya,” kata Kepala BBKSDA Sulsel melalui rilis tertulisnya kepada media Makassar, Jumat (21/02/2020).








