LiputanToday.Com (Jawa Tengah) – Seorang ibu S (36) di Demak, Jawa Tengah, menganiaya anak kandung berinisial A (19). S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada Berawal pada Jum’at (21/08/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB saat itu korban A ditemani bapaknya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal dirumah tersangka di Ds. Banjarsari, RT. 04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.
Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka), bapak korban saat itu meminta tolong untuk didampingi oleh kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.
Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan bapak korban. Setelah itu korban, bapak Korban didampingi ketua RT berangkat bersama-sama menuju kerumah tersangka (S).
Sesampainya dirumah tersangka, korban masuk rumah bersama dengan bapak korban beserta Ketua RT dan Kades, Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya sambil mengatakan, “Kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (Kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini), katanya pada korban.
Tak memperdulikan ucapan tersangka korban kemudian mencari baju, namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan, “Koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (Kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.
Tidak sampai disitu saja, tersangka langsung mendorong saksi korban, Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah, Namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah, Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.








