“Polri sebagai garda terdepan dalam penanganan aksi terorisme dengan melakukan tindakan mulai dari soft approach hingga hard approach,” kata Kapolda Bali.
Jenderal bintang dua di pundak ini menyatakan penanganan tragedi bom Bali 1 dan 2, bom Thamrin tahun 2016, bom Surabaya tahun 2018 dan bom Medan tahun 2019 sudah dilakukan dengan cepat dan sesuai SOP (Standard Operational Procedure). “Semua pelaku bom dan jaringannya ditangkap oleh personel Densus 88-AT,” ujarnya.
Salah satu dampak dari aksi terorisme adalah terpuruknya perekonomian di Indonesia dan trauma berat bagi para korban yang terkena bom, Namun Indonesia dapat mengelola krisis pasca serangan teroris secara cepat dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga memaparkan tentang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang sangat efektif dalam pelaksanaan preemptive strike untuk pencegahan serangan terorisme, hingga antisipasi propaganda hoax terorisme yang disebarkan melalui media sosial.
Usai memberikan presentasi, Kapolda Bali mendapat sambutan meriah dari para peserta world colloquium and national workshop. Selanjutnya, orang nomor satu di Polda Bali ini didaulat untuk memberikan ceramah kepada mahasiswa dan peneliti dari University of Chicago pada Project on Security & Threats. (Hms/Navi).








