Kapolres Dumai Dinilai Tak Tegak Lurus dengan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Dengan telah berlakunya Perpres No. 5 Tahun 2025, Kapolda melalui Kapolres Dumai seharusnya mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum terhadap aktivitas penjualan TBS yang dihasilkan dari kebun di kawasan hutan.

Jika tidak ada tindakan, maka muncul dugaan bahwa Kapolres Dumai tidak tunduk dan tidak menjalankan amanat Perpres No. 5 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden. Hal ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara.

Masyarakat mendesak agar :

Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan,

Satgas Penertiban Kawasan Hutan turun langsung ke lapangan,

Seluruh aktivitas produksi dan distribusi TBS dari kawasan hutan dihentikan sementara sampai ada kejelasan legalitas.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pemerintah pusat sudah menunjukkan komitmen tegas melalui Perpres, maka aparat penegak hukum di daerah wajib melaksanakannya tanpa kompromi.

Publik kini menunggu keberanian dan integritas aparat penegak hukum di Dumai: berpihak pada hukum dan negara, atau membiarkan praktik yang berpotensi merugikan kawasan hutan dan aset negara terus berlangsung.***(SHI GROUP)