Kepolisian Bagan Siapi Api Ungkap Penyelundupan 45 Kilo Sabu dari Jaringan Malaysia, Sumatera, Jakarta

LiputanTODAY.com (JAKARTA) – Brigadir Jenderal Polisi Drs. Eko Daniyanto, MM, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengatakan Penyelundupan Narkotika Sabu jaringan Malaysia-Sumatera-Jakarta ini, berawal dari info masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis Methamfetamina yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut yang mendarat melalui perairan Selat Malaka di dekat perairan Bagan Siapi api, Rokan Hilir, Riau.

“Tim melakukan lidik dan diketahui narkotika jenis shabu sampai di bagan siapi api akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat yang disamarkan dengan barang komoditi lain yaitu ikan asin dan kopi agar tidak terdeteksi. Rencananya barang tersebut akan diambil oleh DN als AH dan SB als KB,” Kata Eko.

Eko Daniyanto menandaskan, peristiwa penangkapan terjadi di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jl. Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten

Tim operasi menangkap tersangka DN alias AH (32) tahun dan SB alias KB (34) tahun keduanya sebagai Warga Negara Indonesia berasal dari Banten, dengan barang bukti 2 (dua) buah kardus berisi narkotika sabu seberat 45 kilogram. Sabtu, 18 Januari 2020, sekira Pukul 16.30 WIB.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka yang dijadikan gudang di gang Mushola Al-Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Di rumah tersebut ditemukan lagi barang bukti narkotika sabu seberat 25 kilogram, 2 dus ikan asin dan 1 dus kopi bubuk,” Ujar Eko yang berpangkat Brigjen ini.

Adapun barang bukti yang disita 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna hijau sejumlah 20 (dua puluh) bungkus atau berat total brutto 20 kilogram, 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna kuning dengan jumlah 25 (dua puluh lima) bungkus atau berat total brutto 25 kilogram, dan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna kuning dengan jumlah 25 (dua puluh lima) bungkus atau berat total brutto 25 kilogram.